Pasalnya, para anggota dewan meluapkan kemarahan pada tata kerja dan rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan anggota Komisi IX Saleh Partaunan Daulay sempat emosi saat pernyataannya tidak ditanggapi serius oleh jajaran BPJS.
Melihat hal tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak langsung menyalahkan BPJS atas kenaikan iuran yang mencapai 100 persen. Menurutnya, wajar juga jika BPJS tidak menggubris kritikan anggota DPR.
“Keputusan kenaikan tarif itu keputusan presiden jadi percuma marah-marah ke Dirut BPJS karena yang bersangkutan hanya pelaksana keputusan Presiden,†tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (7/11).
Menurutnya, salah alamat jika DPR mempersalahkan kenaikan tersebut ke BPJS. Seharusnya kritik disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019.
“Apakah DPR "berani" menanyakan ke presiden yang membuat keputusan kenaikan tersebut? Ayo DPR, berani tanya ke Presiden?†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: