Jokowi sapaan akrab Kepala Negara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 65/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres 65/2019, seperti dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal itu berbunyi, "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima".
Berdasarkan Perpres tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Tiga kepala staf, yaitu KSAD, KSAL dan KSAU, berpeluang diangkat menjadi Wakil Panglima TNI.
"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Wakil Panglima TNI bisa ditentukan oleh Presiden Jokowi atau Panglima TNI.
Moeldoko mengatakan Wakil Panglima TNI nantinya bisa diputuskan lewat Peraturan Panglima TNI.
"Yang menentukan bisa Panglima, bisa Presiden, atau atas saran Panglima. Penunjukan," kata Moeldoko.
Wakil Panglima TNI diharapkan bisa mempermudah urusan Panglima TNI jika tengah bertugas ke luar negeri atau ada tugas lainnya.
Bisik-bisik, nama KSAD Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut berpeluang dalam posisi itu, Moeldoko enggan menjawab.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.