Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana: Pos Wakil Panglima TNI Untuk Tugas Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 07 November 2019, 18:37 WIB
Istana: Pos Wakil Panglima TNI Untuk Tugas Khusus
Mabes TNI/Net
rmol news logo Presiden Jokowi akan menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan itu diaktifkan karena ada kebutuhan khusus membantu program prioritas pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, hal ini sama dengan sikap Presiden menunjuk wakil menteri.

"Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Kalau pun itu dilakukan (Wakil Panglima TNI) tampaknya terkait tugas khusus atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).

Fadjroel meminta awak media bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait hidupnya lagi jabatan Wakil Panglima TNI.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 65/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima".

Berdasarkan Perpres tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Sementara itu, merujuk Pasal 15, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Adapun tugas Wakil Panglima TNI adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Selain itu, Wakil Panglima TNI bertugas melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA