Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Luhut: Ekspor Nikel Dilanjutkan Jika Memenuhi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 08 November 2019, 01:43 WIB
Menko Luhut: Ekspor Nikel Dilanjutkan Jika Memenuhi Aturan
Menko Luhut bersama Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ekspor biji nikel yang belum lama ini dihentikan sementara. Menurutnya, ekspor boleh dilakukan namun harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sekarang posisinya (ekspor biji nikel) sedang dirapatkan oleh Pak Bahlil (Kepala BKPM), tetapi kira-kira jika semua sudah memenuhi ketentuan itu akan dilepas. Sebagian  sudah selesai. Kira-kira begitu (sudah boleh ekspor,” kata Menko Luhut saat ditemui media di Kantor Maritim dan Investasi, Kamis (07/11).

Nantinya kewenangan melanjutkan ekspor bijih nikel yang memenuhi standar operasional dan undang-undang akan berada dalam koordinasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Kan dia wakil saya dalam investasi,” singkatnya.

Untuk masalah eksportir nakal, Luhut memaparkan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi, dalam menertibkan proses investasi di Indonesia.

“Sesuai perintah Presiden, KPK kita ajak untuk menertibkan semua proses-proses investasi di Indonesia. Jadi banyak sekarang investasi yang sudah siap, tetapi terhambat berbagai masalah, kadang-kadang terhambat sampai 3-4 tahun. Presiden  memerintahkan saya agar segera dituntaskan, dan saya berharap itu bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

Kasus dugaan over kuota ekspor biji nikel telah selesai diinvestigasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian ESDM. Hasil investigasi itu menjadi dasar penentuan nasib kebijakan penghentian sementara biji nikel yang telah diterapkan sejak 29 Oktober kemarin.

Hal itu merujuk pada larangan ekspor bijih nikel masih merujuk pada Peraturan Menteri ESDM 11/2019. Beleid tersebut memberi batas waktu ekspor hingga 31 Desember 2019. Artinya pada awal 2020 bijih nikel dilarang ekspor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA