Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permen ESDM Soal Ekspor Biji Nikel Akan Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 08 November 2019, 02:04 WIB
Permen ESDM Soal Ekspor Biji Nikel Akan Direvisi
Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi, Luhut BInsar Panjaitan/RMOL
rmol news logo Ekspor pelarangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan Kementerian ESDM melalui Permen ESDM 11/2019 yang diterbitkan 29 Oktober kemarin rencananya akan direvisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan tersebut terlontar dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyampaikan permen dari Kementerian ESDM tersebut perlu dilakukan revisi supaya tidak bertentangan dengan undang-undang. Adapun revisi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dalam ekspor.

“Saya sudah lapor Presiden tadi ada sekitar 3-4 pemain nikel yang sudah punya turunan sampai bawah, tadi kita rapat buat evaluasi supaya bisa terintegrasi antara satu bahan misalnya nikel dengan copper concentrate, sehingga punya nilai tambah yang makin banyak buat negeri kita,” ungkap Luhut di kantornya Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Adapun turunan dari perusahaan nikel tersebut, Luhut memberikan contoh PT Freeport yang ditemukan turunannya yakni Copper Concentrate yang memiliki 10-15 kali nilai tambah untuk investasti Indonesia.

“Nah itu sekarang sudah jalan, jadi tinggal kita lihat smelter dari Freeport itu tidak hanya di Gresik, tapi mungkin nanti di Morowali atau Weda Bay, sehingga Freeport nanti aman,” paparnya.

Luhut menambahkan, ada perusahaan di NTB yang memiliki produksi hingga 500 ribu ton dari smelting tersebut nanti produk turunannya akan bisa dikerjasamakan.

“Di samping itu kita juga kita mendapatkan mother machine, itu ibunya mesin, yang membuat alat-alat mesin.  Indonesia belum punya. Kita tidak perlu mengimpor lagi mesin, karena kita bisa buat mesin mungkin sampai pada mesin mobil, perkakas, dsb,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA