Presiden bukan tanpa alasan menyetujui revisi UU KPK. Sebelum rRevisi UU KPK dibahas, Jokowi mengundang para pakar. Pembahasan UU juga harus mememuhi 3 unsur yaitu, filosofi, sosiologis, dan yuridis.
Salah satu poin yang telah disepakati DPR dalam revisi UU KPK, yaitu mengenai pembentukan Dewan Pengawas (Dewas). Poin ini menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat maupun pimpinan KPK.
Untuk menjawab keresahan masyarakat dan para pejabat KPK, koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI ini menggelar diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema “Mengintip Figur Dewas KPKâ€.
Dalam diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, Antasari mengatakan bahwa Dewas diperlukan untuk menghindari Abuse of Power.
"Atas dasar pengalaman saya selama di KPK, Dewas itu perlu untuk menghindari Abuse of Power," ungkap Antasari Azhar sebagai salah satu pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/11).
Pengawasan kinerja KPK dianggap masih belum terlaksana. Sedangkan untuk pengawasan keuangan sudah dilakukan tiap tahunnya oleh BPK. Begitupun Kominfo yang melakukan pengawasan terhadap penyadapan. Antasari, menghendaki adanya pengawasan supaya KPK lebih kuat. Hal ini juga disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
"Dewas bukanlah dibentuk untuk melemahkan KPK, melainkan untuk mensupport KPK agar sebuah tatanan hukum bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Perlunya Dewas juga didukung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
"Pada intinya, jangan sampai keberadaan Dewas ini justru membuat KPK lambat bergerak. Seharusnya kehadiran Dewas membuat KPK cepat untuk bergerak," pungkasnya.
Sarah Anggita
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: