Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Tunjuk Pratikno Jadi Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 08 November 2019, 06:08 WIB
Jokowi Tunjuk Pratikno Jadi Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas KPK
Mensesneg Pratikno/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi dewan pengawas KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman menyebutkan, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewan pengawas lembaga anti rasuah akan berada di bawah koordinasi Pratikno.  

"Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno," demikian kata Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Kamis (7/11).

Kata Fadjroel, proses seleki dewan pengawas dilalui dengan cara meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya. Tujuannya, untuk memilih dewan pengawas yang kredibel, profesional dan kompeten.

Eks Aktivis Reformasi itu memastikan, tidak ada perbedaan proses pemilihan dewan pengawas dengan komisioner KPK. Dewan Pengawas nantinya bertugas mengawasi tugas kerja pemberantasan lembaga antirasuah.

"Tugas dewan pengawas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelas Fadjroel.


Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA