Keputusan Presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TN tertuang dalam Peraturan Presiden 65/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Penting untuk dipertimbangkan dihadirkan Wakil Panglima TNI," ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).
Basarah menilai institusi TNI sangat kompleks. Sehingg, sangat diperlukan satu badan yang dapat membantu Panglima TNI dalam menjalankan tugas.
"TNI kita sekarang ini adalah institusi yang saya kira bukan saja menangani masalah masalah yang terkait pertahanan negara, bukan hanya masalah-masalah yang menyangkut dalam misi peperangan," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, Panglima TNI akan lebih mudah mengkordinasikan tiga matra darat, udara dan laut di bawahnya. Hal ini, dia bandingkan dengan institusi Polri yang punya jabatan Wakapolri.
"Institusi Polri saja yang tidak ada tiga matra di dalam institusi Polri, ada memiliki Wakapolri, apalagi TNI yang dia punya tiga matra," tuka Basarah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.