Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Persilakan KPK Lakukan Seleksi Alam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 November 2019, 14:41 WIB
Jaksa Agung Persilakan KPK Lakukan Seleksi Alam
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Komisioner KPK Laode M Syarief/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan untuk memproses hukum jaksa-jaksa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Izin itu diberikan langsung Jaksa Agung, ST Burhanuddin di depan pimpinan KPK saat mengunjungi Gedung Merah Putih KPK usai dilantik beberapa minggu lalu.

Menurut Burhanuddin, penangkapan jaksa yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk seleksi alam agar jaksa yang benar-benar berkualitas yang bisa bertahan.

"Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam, akan muncul yang terbaik nantinya," ucap Burhanuddin di ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Bahkan, adik dari politisi PDIP TB Hasanuddin itu mengaku senang jika instansi kejaksaan diawasi ketat oleh KPK walaupun sudah banyak pihak yang mengawasi kejaksaan.

"Dari kami sebenarnya yang banyak yang mengawasi. Saya jujur saja kalau masih banyak yang mengawasi, kami lebih suka," katanya.

Diketahui, beberapa Jaksa ditangkap penyidik KPK karena terlihat tindak pidana korupsi. Dua di antara kasus yang ditangani KPK yang menangkap jaksa pada tahun ini ialah jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksoni.

Keduanya diduga menerima suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Pemkot Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menangkap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas atas dugaan menerima suap untuk mengatur perkara.

Namun, kasus-kasus tersebut berujung diserahkan kepada kejaksaan lantaran KPK menilai pihak kejaksaan mampu menangani anggotanya yang terlibat kasus dugaan korupsi.

"Bukan diambil alih sebenarnya, tapi kita koordinasikan dan kita menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan," tambah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA