Dalam rilisnya, Minggu (10/11), dia bersama tokoh buruh dan tokoh masyarakat lainnya sudah memberi masukan kepada Presiden Jokowi agar iuran untuk kelas III tidak naik karena akan memberatkan masyarakat yang mayoritas berekonomi kelas bawah.
"Saat saya bertemu Presiden Jokowi sudah menyampaikan keberatan dengan rencana kenaikan tersebut karena akan membebani rakyat kecil dan buruh," katanya.
Andi Gani mendukung usulan Menkes Terawan AP yang akan memberikan subsidi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehingga iuran kelas III jadi tidak naik bagi mereka.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp 42 ribu. Menkes Terawan mengusulkan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp 25.500.
Selisih Rp 16.500 itu nantinya dibayarkan oleh pemerintah. "Itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba saya kerjakan," katanya.
Andi Gani juga meminta BPJS Kesehatan juga harus memperbaiki pelayanannya karena sejauh ini belum maksimal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: