Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan, Mahfud MD sebagai pejabat publik seharusnya mencari solusi membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicekal tidak bisa pulang ke tanah air.
"Semestinya seorang akademisi bergelar profesor dan pejabat publik (Menkopolhukam) buat dan berikan solusi langkah hukum yang ideal. Bukan malah mengkritisi korban cekalnya (HRS)," ucap Damai Hari Lubis kepada
, Senin (11/11).
Karena, kata Damai, komentar Mahfud MD kepada awak media tidaklah menyentuh inti persoalan. Serta tidak memberikan solusi dan dinilai tidak berkualitas.
-nya dengan tidak menyebutkan asas legalitas sebagai dasar, bahwa apabila ada pencekalan WNI dari luar ke dalam atau ditangkal mesti langsung menyampaikanya. Dan menyampaikannya ke mana? Atau mungkin ada kedaluwarsanya untuk batasan memperjuangkan 'pencekalan' tersebut oleh HRS sebagai WNI yang dicekal," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: