Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Munarman: Masalah FPI Jangan Pakai Terminologi Izin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 12 November 2019, 13:27 WIB
Munarman: Masalah FPI Jangan Pakai Terminologi Izin
Munarman/Net
rmol news logo Masalah perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini dipertanyakan, diluruskan oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

Menurutnya, cara berpikir dalam memahami isu ini tidak boleh keliru. Salah satunya, dengan memakai nomenklatur izin.

“Itu salah besar. Kalau temen-temen pakai nomenklatur izin, itu memenjarakan diri sendiri," kata Munarman saat konferensi pers di Markas Syariah FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Dia menerangkan, ormas yang didirikan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Jadi nggak ada izin. Silakan baca di-UU-nya. Kita sudah punya rekomendasi oleh Kemenag. Ada di tangan kita," tuturnya.

Rekomendasi Kemenag itulah yang kemudian menjadi dasar FPI untuk tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, yang sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

Selain itu, Munarman juga menyatakan kehadiran FPI juga dikuatkan dengan putusan dari putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan MK bernomor 82/PUU-XI/2013 yang berisi soal perkara Pengujian UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

"Jadi terminologinya bukan izin. Jangan keliru. Konstitusi itu soalnya. Harus clear dulu biar nggak repot nanti. Menyebarkan informasi yang salah. Kasihan nanti masyarakat yang nggak ngerti hukum, " pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA