Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Desak Pembentukan Badan Peradilan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 12 November 2019, 14:42 WIB
DKPP Desak Pembentukan Badan Peradilan Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad menyayangkan minimnya desakan dari insan kepemiluan tentang wacana Badan Peradilan Pemilu.

Hal ini diungkapkan Muhammad ketika menjadi narasumber dalam "Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Pendidikan Tata Kelola Pemilu" yang diadakan oleh Bawaslu RI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (11/10).

Menurut Muhammad, wacana Badan Peradilan Pemilu ini sudah secara terbuka dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 97/PUU-XI/2013.

Putusan yang dikeluarkan pada 2013 silam ini menginstruksikan agar negara segera membentuk Badan Peradilan Khusus Pemilu.

Dia menambahkan, putusan MK sudah seharusnya disambut dengan positif oleh insan kepemiluan, baik lembaga penyelenggara Pemilu maupun LSM yang bergerak di bidang Pemilu.

"MK secara formal sudah menyampaikan itu, kemudian itu sudah disuarakan dalam berbagai forum. Sayangnya ini belum menyambut, KPU, Bawaslu dan NGO juga belum menyambut," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini dikutip dari DKPP.go.id, Selasa (12/11).

Sebagaimana diketahui, proses penegakan hukum terkait Pemilu masih dikelola oleh sejumlah pihak, seperti Mahkamah Agung (MA), PTUN, Bawaslu hingga MK.

Menurut Muhammad, lembaga yang menangani penegakan hukum Pemilu terlampau banyak sehingga ia pun sepakat dengan putusan MK agar dibentuk Badan Peradilan Pemilu.

"Hadirnya badan peradilan pemilu ini sudah merupakan suatu kebutuhan dan sifatnya mendesak," tegas Muhammad.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA