Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut wacana tersebut sudah digaungkan sejak jauh-jauh hari.
"Kalau sekarang pemerintah menyampaikan melalui Prof Mahfud bahwa kita sudah harus memperdayakan Kepolisian dan Kejaksaan, menurut saya lima tahun lalu sudah disampaikan," ujar Masinton kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/11).
Masinton menceritakan, pemberantasan korupsi dengan membetuk KPK sebetulnya bertujuan untuk merangsang kinerja Kepolisian dan Kejaksaan lebih baik dalam penindakan korupsi usai era orde baru.
Hanya saja, kinerja KPK belakangan sudah melenceng. KPK menjelma menjadi lembaga
superbody yang bekerja tanpa koordinasi dengan penegak hukum lain.
"Dalam perjalannya, KPK merasa menjadi lembaga paling
superbody, otoritas antikorupsi hanya dia yang punya legitimasi, lembaga negara lain dianggap bobrok. Sehingga KPK bertindak semaunya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: