Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyebutkan secara prinsip penunjukan langsung memang diperbolehkan dalam hal pengadaan barang-barang khusus.
Tetapi, dia mengingatkan kepada kejaksaan dalam penunjukan langsung itu ada aspek akuntabilitas dan kredibilitas yang harus dikedepankan.
"Meskipun (penunjukan langsung) diperbolehkan, jangan mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan kredibilitas," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/11).
Dijelaskan politisi PDIP itu, akuntabilitas berkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk peralatan yang diadakan.
"Kemudian dalam sisi kredibilitas perusahaan yang ikut sebagai mitra pengadaan kejaksaan," kata politisi PDIP itu.
Masinton mengungkapkan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung untuk menggarap enam proyek tersebut beralamat di sebuah ruko di bilangan Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri, menurutnya, ruko tersebut ternyata sudah kosong.
"Kantor perusahaan yang mendapat tender itu ada yang beralamat di ruko, tapi sudah kosong dan ada juga di apartemen hunian Citywalk," katanya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: