Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teka-Teki Uang Rp 23 Miliar Milik Wiranto Yang Dititipkan Kepada Bambang Sujagad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 13 November 2019, 12:59 WIB
Teka-Teki Uang Rp 23 Miliar Milik Wiranto Yang Dititipkan Kepada Bambang Sujagad
Wiranto/Net
rmol news logo Berita gugatan mantan Menko Polhukam Wiranto atas uang miliknya sebanyak Rp 23 miliar yang dititipka kepada mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto, kian ramai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Uang sebanyak  2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23 miliar dititipkan Wiranto kepada orang kepercayaanya itu untuk tujuan bisnis. Wiranto menitipkannya kepada Bambang pada November 2009 untuk memulai bisnis batu bara.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang menegaskan bahwa uang itu sudah kadaluarsa.

Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Uang itu baru diserahkan ke Bambang pada 2009 sehingga uang itu sudah tidak bisa dipakai lagi di pasaran karena kadaluwarsa.

"Tahun 2014 bisnis trading batu bara merugi. Tahun 2015 awal Pak Wiranto meminta agar uang titipan dikembalikan karena beliau tidak mau tanggung jawab atas kerugian investasi," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (13/11).

Sementara itu, pengacara Wiranto, Adi Warman, menjelaskan perihal asal-usul uang Rp 23 miliar yang ditagih Wiranto ke Bambang dalam bentuk gugatan. Adi menjelaskan uang itu adalah uang pribadi Wiranto yang berasal dari usahanya.

"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi, beberapa waktu lalu.

Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA