Penegasan tersebut disampaikan oleh Maruf Amin saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival ke-6 di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/11).
"Upaya memperkuat kelembagaan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)," ujar Maruf.
Nantinya, akan ada dua poin penting perubahan dalam revisi tersebut.
Pertama, mengubah ruang lingkup syariah dan diperluas menjadi lingkup ekonomi syariah.
"Kedua, perubahan struktur kelembagaan dengan presiden menjadi ketua dan wapres sebagai ketua harian," tambahnya.
Dengan penguatan ini, diharapkan dapat mempercepat, memperluas, dan memajukan ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: