Dikonfirmasi soal kabar tersebut, anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengaku belum ada surat pengusulan yang dikirim Presiden kepada Parlemen.
"Belum masuk surat dari Presiden," ujar Dave kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/11).
Dia menyebutkan ada tahapan panjang jika benar Rini diusulkan jadi dubes. Yakni, dimulai dari rapat pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.
"Nanti kan akan dibahas dulu pimpinan DPR, Bamus dulu sama pimpinan fraksi, kalau di situ diterima ya sudah kita jalankan," jelas Dave.
Sambungnya, setelah diterima pimpinan DPR, maka selanjutnya Rini masih harus melewati tahapan uji kepatutan dan kelayakan. Salah satu aspeknya adalah soal integritas.
"Kalau itu terlihat tidak berintegritas ya pasti akan digugurkan dengan otomatis," demikian Dave.
Hubungan Rini Soemarno dengan DPR periode 2014-2019 sangat tidak baik. Dewan memboikot Rini karena rekomendasi Pansus Angket PT Pelindo II DPR yang meminta pemberhentian Rini dari jabatan sebagai menteri BUMN tidak diindahkan Presiden.
Rekomendasi diberikan ketika Pansus menemukan Rini telah melakukan pelanggaran undang-undang terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: