Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR Bandingkan Rencana Pengangkatan Ahok Dengan Peraturan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 November 2019, 12:45 WIB
MPR Bandingkan Rencana Pengangkatan Ahok Dengan Peraturan KPU
Ahok/Net
rmol news logo Menteri BUMN Erick Thohir harus memperhatikan dua aspek penting dalam rencana pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi petinggi BUMN.

"Salah satunya menyangkut masalah integritas, behavior juga merupakan pertimbangan," ujar Wakil Ketua MPR Syarif Hasan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).

Syarif mengingatkan bahwa seluruh pejabat negara harus memiliki integritas. Bukan dipilih berdasarkan kedekatan tertentu.

"Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya atau darimanapun," jelasnya.

Politisi senior Demokrat itu mencontohkan dalam tahapan Pilkada, dimana KPU mengusulkan mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual dilarang ikut berkompetisi.

Kata dia, hal yang sama juga bisa dilakukan pada penunjukan pejabat negara. Rekam jejak yang berkaitan dengan integritas harus diperhatikan.

"Kalau saja pilkada diberlakukan demikian, itu menjadi contoh bahwa KPU sangat memperhatikan faktor-faktor yang mendapatkan perhatian dari masyarakat," tukasnya.

Selain pernah dipidana kasus penistaan agama, Ahok juga berpeluang dijerat dalam kasus dugaan korupsi, seperti kasus pembangunan RS Sumber Waras Jakarta Barat, kasus sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, dan kasus sengketa lahan di Cengkareng Jakarta Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA