Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang: Perlu Bolak-Balik Singapura 100 Minggu Untuk Tukarkan Uang Wiranto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 14 November 2019, 13:08 WIB
Bambang:  Perlu Bolak-Balik Singapura 100  Minggu Untuk Tukarkan Uang Wiranto
Bambang Susanto/Net
rmol news logo Gugatan yang dilayangkan Wiranto membuat Bambang kaget. Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44 miliar.
 
Dalam gugatannya, Wiranto meminta uang yang pernah dititipkan pada Bambang di 2009, dikembalikan utuh, plus bunga dan kerugian. Selain itu, Wiranto meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan. Sehingga total mencapai Rp 44,9 miliar.

Lewat pengacara, Bambang mengaku telah mengembalikan uang sebanyak 500 ribu dolar Amerika.

"Tahap pertama pengembalian titipan kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar 500 ribu dolar atau 675.000 dolar Singapura, ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata pengacara, Rabu (13/11).

Dengan begitu, maka, mulai 7 Juli 2015, titipan uang Wiranto di Bambang tersisa 1.288.500 dolar Singapura atau setara Rp 12 miliar. Bambang menyatakan mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi.

"Di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian, dan memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," ujar Bambang.

Uang cash itu dalam bentuk uang lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 juta per lembarnya, diterima Bambang pada 2009. Masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Karena sudah kadaluwarsa, uang itu tidak bisa dipakai lagi di pasaran.

Untuk mencairkan uang itu agar bisa dipakai lagi, Bambang harus puluhan kali ke Singapura untuk menukar uang kadaluwarsa itu. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura dibatasi membawa uang cash, yaitu maksimal membawa uang cash 38 ribu dolar Singapura atau 4 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura.

"Saya bolak balik Singapura. Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar, kurang lebih 100 minggu (2 tahun)," ujar Bambang, Kamis (14/11).

Setelah uang itu cair, kemudian diperuntukkan dalam bisnis trading baru bara. Pada 2015, Wiranto meminta uang yang dititipkannya dikembalikan. Pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Wiranto.

Bambang yang saat itu juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura langsung menyanggupi. Apalagi Wiranto kala itu sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Bambang kemudian mengembalikan 675 ribu dolar Singapura lewat Bank BNI Menteng. Uang itu ditransfer ke orang kepercayaan Wiranto di sebuah Bank di Singapura.

Bambang tidak menyangka titipan uang itu akan menjadi gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara, kami mempercayakan kepada putra-putri kita di dalam pengadilan. Saya yakin masih banyak yang berani menegakan keadilan. Kita harus percayakaan kepada mereka," ujar Bambang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA