Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Sadar Mudaratnya Menunjuk Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 16 November 2019, 03:55 WIB
Pemerintah Harus Sadar Mudaratnya Menunjuk Ahok
Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama/Net
rmol news logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir harus benar-benar berpikir secara matang sebelum menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai salah satu bos perusahaan plat merah.

"Apapun jika menyangkut soal Ahok pasti masih menimbulkan pro dan kontra. Entah itu soal perceraiannya, atau sekarang terkait jabatan sebagai petinggi BUMN yang akan diberikan kepadanya," kata pengamat politik Igor Dirgantara kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).

Kompetensi mungkin saja dibutuhkan untuk pembenahan BUMN. Namun menurutnya, kementerian BUMN perlu menimbang untung ruginya meminang Ahok, terutama efek negatif yang mungkin bisa muncul dari pengangkatannya.

"Status sebagai mantan narapidana kasus penodaan agama bisa saja diabaikan karena terpenting bukanlah mantan narapidana korupsi. Namun beberapa kasus tindak korupsi sebenarnya juga pernah menyeretnya, seperti kasus RS Sumber Waras," paparnya.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah statusnya sebagai kader PDIP. Jika tak ingin menimbulkan conflict of interest, maka Ahok harus mundur sebagai kader partai sesuai dengan amanat UU BUMN 19/2003.

Keberlangsungan pemerintahan Jokowi-Maruf juga akan menjadi taruhan besar dalam penunjukan Ahok sebagai petinggi BUMN.

"Itu yang menjadi catatan. Masalahnya, Ahok kini masih dianggap menjadi sumber konflik bagi sebagian orang. Mudarat dari pengangkatannya harus jadi pertimbangan yang matang. Bukan soal pantas atau tidak, tetapi kegaduhan sangat penting dihindari demi lancarnya jalan pemerintahan Jokowi di periode kedua ini," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA