Mahfud berpendapat mantan narapidana masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Namun ketentuan itu tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu.
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud usai acara silaturahmi akademisi Yogyakarta di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (15/11).
"Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ. Bukan (tunduk) undang-undang ASN (aparatur sipil negara)," sambung mantan Katua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi nggak tunduk pada (UU) ASN, nggak tunduk pada undang-undang hukum tata negara negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," tutup Mahfud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: