Penangkapan ini bukti KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih garang dan terus "perang" terhadap penangkapan ikan ilegal alias
illegal fishing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA, Sabtu atas kapal dengan nama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
"Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal," ujar tambah Agus dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (18/11).
Selain itu, juga diamankan dua unit perahu kecil alias ketinting yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.
"Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," tutur Agus.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi
illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.
Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: