Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan, tak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Sebenarnya tidak ada dalam UU, tetapi kemudian dimasukkan di PKPU. Kesannya memang terlalu memaksakan," kata Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).
Alwan mengatakan, seharusnya KPU tak menggunakan PKPU jika ingin mencegah mantan narapidana korupsi maju di Pilkada.
"Tetapi semangatnya untuk mendorong pemerintah segera mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada atau membuat Perppu," ujarnya.
Unsur memaksa ini dinilainya karena PKPU memiliki kekuatan hukum yang lemah. Bisa saja larangan tersebut ditolak dan melawannya melalui gugatan ke MK.
Di sisi lain, melalui Perppu dinilai lebih efektif dibanding hanya memasukkan pasal larangan narapidana korupsi ke dalam PKPU.
"Mestinya sih begitu. Kalau hanya sebatas di PKPU ya seperti sandiwara saja. Dari setiap Pemilu ke Pemilu atau Pilkada ke Pilkada ributnya itu-itu saja. Hanya sandiwara seakan-akan semangat KPU itu mulia sekali," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.