Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pigai Sebut Hanya Di Indonesia Narapidana Dan Cacat Moral Diberi Jabatan Terhormat, Sindir Ahok?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 19 November 2019, 03:13 WIB
Pigai Sebut Hanya Di Indonesia Narapidana Dan Cacat Moral Diberi Jabatan Terhormat, Sindir Ahok?
Natalius Pigai/Net
rmol news logo Sindiran tajam disampaikan aktivis Natalius Pigai yang diduga terkait dengan polemik kabar penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Meski tak secara langsung menyinggung nama Ahok, namun cuitan Pigai di akun twitternya diduga warganet merupakan sindiran kepada mantan narapidan kasus penistaan agama itu.

"Hanya di Indonesia: seorang narapidana, pedagang jabatan, catat moral & etika diberi jabatan terhormat," kata Pigai di akun twitternya, Senin (18/11).

Polemik ini mengingatkan Pigai dengan hukum hammurabi pada abad ke-17 sebelum masehi. Hukum Hammurabi berisi aturan yang menindas dan menyengsarakan rakyatnya.

Bahkan dalam mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap mantan narapidana yang diganjar jabatan strategis, Pigai justru menyinggung soal putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang sedang berpolemik dalam pencalonannya sebagai calon Walikota Solo.

"Saya setuju Gibran jadi Walikota Solo, dibanding si napi diberi jabatan perusahaan ekstraktif milik rakyat," tandasnya.

Tak pelak, unggahan Pigai ini dikomentari puluhan pengguna twitter. Tak sedikit yang mengait-kaitkan kalimat Pigai dengan isu masuknya Ahok sebagai petinggi BUMN.

"Andai anda lolos jadi anggota KPK, dan Ahok resmi jadi direksi BUMN, saya yakin mafia-mafia kotor di BUMN bisa disapu bersih. Tapi sayangnya anda tidak lolos," tulis akun @JayaTambunan3.

"Enak ya kalau punya orang dalam, @basuki_btp sekali kerja langsung jadi direktur @jokowi @KemenBUMN," sindir akun @13_ajid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA