Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal, Kemenag Harus Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 19 November 2019, 05:47 WIB
Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal, Kemenag Harus Transparan
Direktur Indonesia Halal Care (IHC), Yosep Yusdiana/Ist
rmol news logo Hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewenangan sertifikasi halal produk dan makanan telah ditangani Kementerian Agama (Kemenag) satu bulan belakangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Banyak yang mengira masih di tangan MUI. Padahal sudah diambil alih Kemenag. Kemenag harusnya dalam hal ini BPJPH melakukan sosialisasi sebelum ketentuan berlaku," kata Direktur Indonesia Halal Care (IHC), Yosep Yusdiana melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Selain melakukan sosialisasi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Yosep, Kemenag juga seharusnya mempublikasikan produsen yang telah mengajukan sertifikasi. Yosep meyakini, ada ribuan produsen yang mengajukan sertifikasi produknya ke BPJPH, Kemenag.

Adapun pembayaran pengajuan sertifikasi produk halal dilakukan kepada 3 pihak, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Namun besaran biaya yang harus dibayarkan pihak pemohon belum diketahui secara luas.

"Ini adalah hal yang cukup sensitif bagi publik mengingat besarnya biaya sertifikasi cukup disorot sejak sertifikasi halal ini dipegang oleh MUI," ujarnya.

Berdasarkan data BPS, ada sekitar 1,6 juta produsen makanan dan minuman yang ada di Indonesia. Namun, jelasnya, baru baru 40 ribu produk yang mengantongi sertifikat halal melaui MUI.

"Artinya selama 5 tahun ke depan masih ada jutaan produk yang akan dipaksa untuk mengikuti sertifikasi halal dan mendaftarkan produknya kepada BPJPH," sambungnya.

Lebih lanjut diungkapkan, biaya sertifikasi halal melalui LPPOM MUI berkisar antara Rp 1,5-5 juta meliputi penerbitan sertifikat, pelatihan di luar regristrasi, auditor, dan jurnal. Besarnya biaya tergantung pada kategori perusahaan yang mengajukan sertifikasi.

"Taruhlah rata-rata biaya sertifikasi halal 3 juta. Jika sertifikasi ini diwajibkan pada semua produk makanan, maka akan ada minimal dana sebesar Rp 4,8 triliun yang akan dikelola oleh Kemenag melalui kegiatan sertifikasi halal ini," jelas Yosep.

Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah publikasi produk yang telah tersertifikasi halal, termasuk produk yang sedang mengajukan sertifikasi demi transparansi Kemenang dalam menerbitkan sertifikat halal.

”Boleh dibilang citra Kemenag hancur karena temuan kasus jual beli jabatan pada periode sebelumnya, jangan sampai bertambah buruk karena pengelolaan BPJPH yang tidak transparan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA