Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat melakukan diskusi aktif Forum Merdeka Barat di Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/11).
"Kami (Kemenkeu) akan
freeze dulu, jadi tidak akan kami cairkan. Jangan sampai ada kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," ungkap Astera perihal dana tahap ketiga yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Adapun pembekuan dana dilakukan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) tingkat II. Di mana mekanisme penyaluran dananya dari RKUN ke RKUD. Setelah itu pemerintah daerah tingkat II baru akan menyalurkan dana ke desa-desa.
Jika dari pemerintah pusat sudah dibekukan, maka pemerintah daerah tingkat II tidak akan memberikan dana kepada desa-desa yang bermasalah yang jumlah dan detailnya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penyaluran dana desa sendiri, ada tiga tahap penyaluran. Tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: