Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buruh Tunggu Komitmen Gubernur Dan DPRD Jatim Soal Kesenjangan Upah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 November 2019, 13:07 WIB
Buruh Tunggu Komitmen Gubernur Dan DPRD Jatim Soal Kesenjangan Upah
Buruh di Jatim kembali gelar aksi tuntut perbaikan upah/Net
rmol news logo Persoalan kesenjangan upah buruh masih jadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan untuk menaikkan upah minimal pun kembali dilakukan para buruh di Jatim.

Aksi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali dilakukan pada Rabu (20/11). Mereka turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait kenaikan upah minimal kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 serta mendorong Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon diwujudkan.

Aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur ini akan diikuti oleh sedikitnya 5.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, hingga Jember.

"Saat ini, disparitas upah minimal di Jatim masih terbilang cukup tinggi. Sebagai perbandingan, upah tertinggi buruh di Kota Surabaya mencapai Rp 2.107.784,96. Dibandingkan dengan upah terendah di Kabupaten Trenggalek, disparitasnya masih berkisar di angka 120 persen," demikian pernyataan KSPI melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).

Disparitas upah minimal tersebut berdampak terhadap semakin tingginya kesenjangan ekonomi di Jawa Timur. Serta tidak terpenuhinya rasa keadilan buruh di Kabupaten/Kota yang berdekatan dengan Ring 1 Jawa Timur.

Meski Gubernur periode sebelumnya, Soekarwo, telah menaikkan UMK Tahun 2019 di 22 Kabupaten/Kota di luar Ring 1 lebih besar dari formulasi PP 78 Tahun 2015 yang hanya sebesar 8,03% (kenaikan tertinggi di Kota Pasuruan sebesar 24,57% atau sebesar Rp 508.004), tidak cukup menyelesaikan persoalan kesenjangan upah minimal di Jawa Timur.

"Apabila Gubernur Khofifah menaikkan UMK tahun 2020 mengacu kepada formulasi PP78/2015 yang kenaikannya disamaratakan sebesar 8,51 persen di 38 wilayah, maka kesenjangan upah minimal di Jawa Timur akan semakin parah," lanjut pernyataan KSPI.

Sebelumnya, pada Senin (18/11) di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, perwakilan pimpinan KSPI Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sesaat sebelum rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Khofifah sepakat untuk menjaga kesenjangan upah minimal di Jawa Timur pada 2020 tidak semakin besar. Setidaknya kesenjangan tersebut sama dengan tahun 2019.

Untuk itu KSPI Provinsi Jawa Timur, menuntut Gubernur dan DPRD Jawa Timur untuk:
1. Menjaga kesenjangan upah minimal di Jawa Timur, maka Gubernur Jawa Timur agar menetapkan UMK tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota di luar Ring 1 Jawa Timur sebesar UMK berjalan (2019) ditambah Rp 329.426,58.

2. Mendesak Bupati/Walikota yang di daerahnya terdapat perusahan-perusahaan besar agar merekomendasikan UMSK tahun 2020.

3. Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan pembahasan Raperda Sistem Jaminan Pesangon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA