Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Gagasan Mendagri Soal Evaluasi Pilkada Berbasis Riset Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 November 2019, 13:39 WIB
Pengamat: Gagasan Mendagri Soal Evaluasi Pilkada Berbasis Riset Sudah Tepat
Foto:Net
rmol news logo Gagasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal evaluasi Pilkada berbasis riset disambut baik oleh kalangan pengamat.

"Saya sepakat dengan upaya Mendagri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan holistik dengan pendekatan akademik agar proses evaluasinya terukur dan hasilnya bisa dijelaskan secara ilmiah," kata pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Menurut Karyono, perlu dilakulan riset, focus group discussion (FGD) dan indepth interview yang melibatkan para pakar dan peneliti untuk evaluasi pilkada langsung, dimana biaya politiknya yang super mahal.

Evaluasi secara sistematis dan holistik perlu dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan melakukan itu bisa diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya biaya politik, faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu dapat diteteksi secara terukur.

"Dari hasil evaluasi dapat diketahui kelemahan sistem pemilihan langsung," tandas Karyono.

Ditambahkan, secara garis besar ada dua aspek yang perlu dievalusi, yaitu aspek yuridis dan teknis. Untuk mendapatkan hasil evaluasi yang terukur perlu ada studi perbandingan untuk melihat plus-minus antara sistem pemilihan langsung oleh rakyat dengan sistem pemilihan melalui DPRD. Dan ada beberapa variabel yang bisa digunakan untuk mengukur kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut.

"Misalnya, dengan memasukkan sejumlah variabel untuk mengukur seberapa besar pengaruh kedua sistem pemilihan dari aspek keamanan, stabilitas politik, ekonomi, perubahan sosial, budaya, money politic, dan seberapa besar kedua sistem pemilihan bepengaruh terhadap tingkat korupsi. Evaluasi menyuluruh Itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan tetap menerapkan sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD," tutur Karyono.

Dia juga mengingatkan bahwa wacana tentang evaluasi sistem pilkada secara langsung sudah lama menjadi perbincangan. Wacana tersebut kerap menjadi perdebatan di tengah publik.

Sistem pemilihan langsung pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui UU 22/2014, tetapi undang-undang ini dibatalkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disebutkan Karyono, ada dua opsi yang mencuat ke publik terkait wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah. Opsi pertama, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.

Opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA