Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR AKan Revisi UU Pemilu, KPU Usulkan Rekapitulasi Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 20 November 2019, 17:45 WIB
DPR AKan Revisi UU Pemilu, KPU Usulkan Rekapitulasi Elektronik
Gedung KPU/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua poin terkait pemilu di Indonesia.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, dua poin itu diusulkan kepada Komisi II DPR RI dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. KPU mengusulkan target jangka panjang untuk Pemilu 2024 dan target jangka pendek untuk Pilkada 2020.

“Nah, saya belum dapat informasi apakah revisi yang dilakukan nanti akan menjadikan satu UU Pilkada, Pileg dan Pilpres. Sekarang kan UU masih ada dua, UU Pilkada dan UU Pileg, Pilpres. Kalau ini jadi satu, maka daftar yang kita masukkan bisa jadi satu,” papar Arief  saat rapat dengar pendapat di Komisi II, Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (20/11).

Dalam usulannya, KPU ingin menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap dan dokumen dalam salinan digital sebagai hasil resmi pemilu.

“Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu, pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu,” tuturnya.

“Kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital,” lanjutnya.

Lebih lanjut Arief mangatakan, e-rekap menjadi langkah paling efektif dan efisien dalam melakukan perhitungan suara sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama yakni 35 hari dalam proses perhitungan suara.

“Pemilu jadi lebih hemat, karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.

Kemudian salinan digital, lanjut Arief, akan memangkas petugas KPPS yang harus mengisi lembaran salinan. Hal itu juga menjadi alasan agar tidak ada lagi petugas yang meninggal dunia akibat kelelahan menghitung suara.

“Terutama untuk Pileg. Kalau untuk Pilpres dan pilkada, sebetulnya tidak terlalu banyak. Tapi ini juga tidak menjawab tantangan yang tadi disampaikan," tegasnya.

Dengan adanya salinan digital dan e-rekap, kata Arief, maka tak perlu lagi adanya saksi lantaran sudah ada pengawas pemilu dan pemantauan dari masyarakat.

“Maka silakan diurai yang kemudian dikirim melalui jaringan internet K3 seluruh  peserta pemilu, menurut saya itu sudah cukup. Jadi hemat dari penyelenggara pemilu, dan hemat juga bagi peserta pemilu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA