Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Tunggu Kemenkum HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 20 November 2019, 20:42 WIB
Bekas Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Tunggu Kemenkum HAM
Ketua KPU Arief Budiman/Net
rmol news logo Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah masih menjadi perdebatan di Komisi II DPR RI. Tak sedikit yang meminta KPU untuk mengkaji kembali larangan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya kembali melakukan pembahasan harmonisasi kebijakan tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kemarin beberapa waktu sudah dibahas. Kemenkumham juga menyampaikan catatan itu, KPU tentu melihat banyak fakta,” kata Arief usai rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Rabu (20/11).

Usai mendengarkan pendapat Komisi II, kata Arief, KPU mendapatkan fakta dan argumentasi dari sejumlah partai politik mengenai rekam jejak napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“KPU juga memperhatikan apa yang sudah diputus dalam judicial review di MA. Nah semua itu jadi pertimbangan kita, termasuk hasil RDP yang terakhir. Nanti kita akan putuskan setelah harmonisasi selesai,” bebernya.

Arief berharap pencalonan eks napi koruptor bisa dimasukan ke dalam revisi pilkada karena memiliki substansi korupsi merupakan musuh bersama.

“Tapi yang mereka setuju kan, jangan diatur di KPU. Mestinya itu diatur di UU. Kami terus mendorong agar diatur di UU. Kalau diatur di KPU itu dianggap belum cukup, walaupun KPU melihat sebetulnya dari banyak regulasi, sebenarnya bisa diatur di PKPU," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA