Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senayyan, Jakarta, Rabu (20/11), Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasno memberikan pemaparan kesiapan dan rencana pembiayaan infrastruktur transportasi IKN baru.
Menurut Djoko, untuk sektor transportasi, kegiatan utama yang akan dilakukan Kemenhub adalah pengembangan transportasi multimoda dan konektivitas antar wilayah. Walaupun begitu, Kemenhub akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada.
“Kami memaksimalkan infrastruktur yang sudah ada dengan meningkatkan beberapa fasilitas seperti bandara dan pelabuhan,†ungkap Djoko.
Terkait rencana pembiayaan, Djoko mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Sehingga indikasi kebutuhan anggaran sektor infrastruktur transportasi di IKN baru.
Pertama, studi perencanaan transportasi senilai Rp 30 miliar, yaitu meliputi kesiapan Feasibility Study (FS), Masterplan, serta Detail Engineering Design (DED).
“Kemudian, pembangunan transportasi udara senilai Rp 7,35 triliun. Meliputi pengembangan Bandara Sepinggan dan AAP Samarinda,†terangnya.
Ketiga, pembangunan transportasi laut senilai Rp 1,37 triliun. Meliputi pengembangan terminal, pengembangan dan rehabilitasi dermaga, subsidi operasional, penetapan
traffic separation scheme, pengembangan Vessel Traffic System (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Telekomunikasi Pelayaran dan fasilitas lainnya.
Selanjutnya, pembangunan transportasi perkeretaapian senilai Rp 209,6 triliun, yang meliputi pembangunan stasiun, KA Subway, KRL, jalur KA, dan pengadaan kereta listrik.
Kelima, pembangunan transportasi darat senilai Rp 4,07 triliun, yang eliputi pembangunan terminal dan pembangunan halte, Bus Rapid Transit (BRT), Intelligent Transportation System (ITS), kelengkapan jalan, bus air dan pelabuhan penyeberangan.
Walaupun begitu, diungkapkan Djoko, perhitungan ini masih sementara dan masih menunggu hasil studi kelayakan dan rencana umum tata ruang (RUTR) IKN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: