Menko Polhukam Mahfud MD menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.
"Bagus, bagus, bagus. Biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Mahfud menjelaskan, di MK nanti akan dibahas lebih luas lagi perbedaan pendapat antara kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Juga perbedaan pendapat dengan pemerintah atau kesamaan dengan pemerintah, semua akan diputuskan di MK nanti.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," terang Mahfud optimis.
Mengenai perppu, Mahfud masih bersikap yang sama yaitu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo menunggu hasil uji materi di MK.
UU KPK baru itu diujimaterikan karena oleh KPK serta para aktivis antikorupsi berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Pengajuan uji materi itu disampaikan Agus Rahardjo dan kawan-kawan, kemarin, Rabu (20/11).
"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dukungan bagi ketiganya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: