Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily bahkan menyebut putusan MA tersebut sangat janggal.
"Harus saya tegaskan bahwa sita kekayaan first travel oleh negara itu menurut saya aneh dan janggal," ujar Ace di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Kasus First Travel, kata Ace, adalah murni perbuatan pidana penipuan yang sama sekali tidak menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
"Saya kira kasus yg dialami oleh, penipuan yg dilakukan oleh first travel tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini," jelasnya.
Seharusnya, lanjut politisi Partai Golkar ini, MA seharusnya membuat keputusan yang meminta negara turut membantu para korban penipuan. Bukan rampat harta.
"Seharusnya negara bertanggung jawab atas peristiwa kasus First Travel ini," demikian Ace.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: