Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi Wajib Tanam Bagi Importir Harus Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 22 November 2019, 07:09 WIB
Revisi Wajib Tanam Bagi Importir Harus Dicabut
Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro/Net
rmol news logo Perubahan kewajiban tanam bagi importir bawang putih yang termaktub dalam Permentan 39/2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dinilai telah merugikan negara dan merusak dunia usaha. Termasuk merugikan bagi kalangan petani dan menjauhkan dari upaya swasembada bawang putih.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengkritik keras penerbitan Permentan 39/2019. Menurutnya, permen itu merupakan langkah tidak konsisten Kementan dalam membuat aturan. Bahkan menafikan cita-cita swasembada.

“Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).

Politisi Gerindra itu dengan tegas menolak wajib tanam bagi importir bawang putih dicabut. Pencabutan ini, katanya, akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Demi menghindari efek kerugian negara, Darori menyarankan agar importir dikenakan sistem deposit uang untuk menanam. Pendeknya, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta.

“Jadi jangan sampai kalau sudah impor nanti sama sekali tidak menanam. Dari dana itu, pemerintah memfasilitasi wajib penanaman bawang. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengurai bahwa Permentan 39/2019 dibuat dengan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor berdasar ketentuan mereka.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO," ujarnya.

Namun begitu, dia memastikan esensi kewajiban tanam tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi. Ia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH.

"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman, tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai ya tidak kita berikan lagi RIPH nya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA