Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pemangkasan Anggaran, KY Tidak Menganggap Sebagai Pelemahan, Tapi...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 22 November 2019, 10:24 WIB
Soal Pemangkasan Anggaran, KY Tidak Menganggap Sebagai Pelemahan, Tapi...
Farid Wajdi akui KY terus alami penurunan anggaran/RMOL
rmol news logo Anggaran Tahunan Komisi Yudisial terus alami penurunan yang cukup drastis. Dari Rp 128 miliar pada 2019 menjadi Rp 102 miliar pada 2020. Hal itu dianggap sebagai pelemahan terhadap KY yang memiliki fungsi pengawasan hakim agung.

“Jadi bayangkan saja, dari tahun ke tahun anggaran Komisi Yudisial (turun). Saya tidak menyebut pelemahan. Tapi secara faktual dipastikan, baik proses pengawasan yang sifatnya represif maupun preventif dalam bentuk pemantauan persidangan, itu dipastikan mengurangi porsi baik kualitas maupun kuantitas,” ujar Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (LI HUBLA) Komisi Yudisial Farid Wajdi, Jumat (22/11).

Atas masalah tersebut, Komisi Yudisial sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, adanya program pemerintah dalam mengurangi anggaran belanja negara, membuat perjadin harus diminimalkan.

“Yang kedua, semua lembaga negara kecuali beberapa institusi itu memang mengalami penurunan. Sehingga ketika kita melakukan pendekatan maka yang terungkap adalah 'ya sudah KY sabar aja dulu',” tambah Farid usai membuka acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (22/11).

Mengenai pengurangan perjalanan dinas ke luar kota, guna menghemat anggaran, Komisi Yudisial mengaku hal itu mustahil dilakukan.

“Institusi utama KY itu pengawasan. Itu di seluruh Indonesia. Kalau kemudian misalnya kita tidak bisa melakukan pemeriksaan dan semua didatangkan ke KY itu menjadi tidak efektif,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA