Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Singgung Orde Baru, Pimpinan DPR: Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 November 2019, 14:19 WIB
Singgung Orde Baru, Pimpinan DPR: Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periode
Gedung DPR/Net
rmol news logo Pimpinan DPR tegas menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Masa jabatan presiden dua kali itu cukup," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).

Dasco mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode adalah buah diskusi yang cukup panjang.

Kata dia, perubahan menjadi maksimal dua periode diputuskan setelah berlangsungnya Orde Baru yang dipimpin satu orang yang sama selama 32 tahun.

"Namanya kita demokrasi, ini kan zaman era reformasi ya, dua kali cukup. Kan itu intinya tempo hari," tegasnya.

Saat menyambut jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11), Ketua MPR yang juga politisi Golkar Bambang Soesatyo melempar wacana mengejutkan, yakni masa jabatan presiden bisa diperpanjang.

"Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode," kata Bamsoet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA