Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (LI HUBLA) Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, kendala dalam penerapan fungsi penyadapan itu karena adanya undang-undang yang bertabrakan antara KY, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
“Sebenarnya permasalahan yang ada di KY pada konteks penegakan hukumnya menjadi sulit. Karena memang perspektif penegak hukum itu 'bias'. Karena, ada aturan-aturan yang kalau dihadapkan dengan aturan lain itu memang terkesan menjadi saling bertabrakan,†ujar Farid usai membuka acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor, Jumat (22/11).
Padahal, kekuatan paling utama perubahan UU KY adalah berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Farid menambahkan fungsi dan tugas itu sulit dilakukan atau ditegakkan KY.
Farid mengaku sudah beberapa kali meyakinkan lembaga-lembaga lain terkait kewenangan penyadapan. Karena sebenarnya, jelas Farid, KY berwenang melakukan penyadapan dengan meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
“Ketika isu itu kita sampaikan maka yang jadi soal adalah, kalau menurut ketentuan UU yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, yang boleh melakukan penyadapan itu hanya lembaga penegak hukum. Dalam konteks itu KY memang bukan penegak hukum melainkan penegak etik,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: