Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan batas waktu kepada DPRD juga Pemprov DKI untuk mensahkan APBD 2020 maksimal 30 November ini.
Menyadari pembahasan berjalan molor, DPRD DKI Jakarta berinisiatif mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada Kemendagri untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020 tersebut.
Namun sepertinya langkah yang ditempuh DPRD DKI ini sia-sia saja. Karena Kemendagri telah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11)
Untuk aturan batas pengesahan APBD 2020, Syarifuddin menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, jika Pemprov dan DPRD DKI gagal menyelesaikan tugasnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian ini tidak ragu-ragu memberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang bisa didapat adalah tak mendapat gaji selama 6 bulan.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," jelasnya.
Syarifuddin menambahkan, sebelum putusan sanksi tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
"Jadi, andai katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi kalau Inspektorat menilai yang bikin lama itu DPRD-nya, ya DPRD yang kena sanksi. Jadi itu prinsipnya, bukan serta-merta tak digaji. Sebab APBD itu anggaran mengikat," pungkas Syarifuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.