Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak ketujuh stafsus milenial itu untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sembari menunggu, pihaknya masih mengkaji apakah tujuh stafsus tersebut termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara, atau tidak keduanya.
"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Namun, kata Febri, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 menyebutkan bahwa pejabat setingkat eselon 1 atau yang disetarakan dengan eselon 1 wajib lapor LHKPN. Sehingga, jika stafsus disetarakan dengan eselon 1, maka tujuh stafsus harus melaporkan LHKPN.
"Kami mengimbau semua pihak yang masuk dalam ketagori wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan LHKPNnya termasuk para menteri dan wakil menteri yang kemarin baru saja dilantik," tegasnya.
"Terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: