Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dear Tujuh Stafsus Milenial, Jangan Lupa Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 November 2019, 21:49 WIB
Dear Tujuh Stafsus Milenial, Jangan Lupa Lapor LHKPN
Tujuh stafsus milenial pilihan Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan tujuh staf khusus (stafsus) dari kalangan milenial.

Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak ketujuh stafsus milenial itu untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sembari menunggu, pihaknya masih mengkaji apakah tujuh stafsus tersebut termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara, atau tidak keduanya.

"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Namun, kata Febri, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 menyebutkan bahwa pejabat setingkat eselon 1 atau yang disetarakan dengan eselon 1 wajib lapor LHKPN. Sehingga, jika stafsus disetarakan dengan eselon 1, maka tujuh stafsus harus melaporkan LHKPN.

"Kami mengimbau semua pihak yang masuk dalam ketagori wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan LHKPNnya termasuk para menteri dan wakil menteri yang kemarin baru saja dilantik," tegasnya.

"Terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA