Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK Berlebihan, UAS Bukan Musuh Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 24 November 2019, 13:20 WIB
Pimpinan KPK Berlebihan, UAS Bukan Musuh Negara
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu berlebihan dan membatasi hak pegawai KPK dalam menghadirkan penceramah.

Begitu kata pengamat politik dari Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menanggapi kehadiran penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Gedung KPK pada Selasa (19/11) lalu.

Dedi turut menyoroti sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat memperingatkan pegawai KPK untuk tidak mengundang UAS dan mempermasalahkan aliran UAS.

"KPK hemat saya berlebihan, sama saja membatasi hak pegawai untuk menerima informasi dakwah dari UAS," ujar Dedi.

Polemik mengenai UAS, katanya, tidak perlu diperpanjang hingga mengungkit aliran agama. Apalagi, kehadiran UAS tidak berhubungan dengan kinerja KPK memberantas korupsi.

"UAS bukan musuh negara, juga tidak dalam kepentingan terkait kerja KPK," tegasnya.

Atas dasar itulah, Dedi menilai pelarangan mempermasalahkan pegawai yang mengundang UAS justru terlalu berlebihan lantaran sudah mengekang kebebasan hak seorang warga negara Indonesia.

"Sama sekali tidak produktif, KPK seharusnya tidak perlu masuk ke wilayah tersebut," tandasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengaku sempat memperingatkan pegawai KPK untuk tidak mengundang UAS.

Alasan yang diungkap Agus cukup menggelitik. Katanya UAS merupakan sosok kontroversial dan KPK ingin penceramah tidak berpihak pada aliran tertentu.

“Bukan mencegah kapasitas UAS, tapi kan di beberapa waktu lalu pernah ada kontroversi ya mengenai dia. Kami mengharapkan kalau yang khotbah di KPK itu orang yang inklusif, orang yang tidak berpihak pada aliran tertentu. Harapan kami semuanya begitu," ujar Agus, Rabu (20/11) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA