Hal ini diungkapkan pengamat politik dari Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah. Menurutnya, hal administratif yang disoal oleh Agus kepada para pegawai KPK merupakan tindakan yang terlalu berlebihan.
"Jika dirasa ada pelanggaran tata tertib terkait mengundang tamu, cukup diselesaikan secara internal, jangan sampai kemudian polemik ini membesar soal tendensi anti UAS," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/11).
"Publik terlalu lelah menerima sikap pejabat publik yang membuat gaduh," lanjutnya.
Menurut Dedi, pimpinan KPK seharusnya menghormati kebebasan hak para pegawainya yang ingin mendapatkan siraman rohani dari UAS.
"Terlebih UAS merupakan cendekiawan muslim, diundang oleh pegawai muslim, rasanya itu bukan persoalan," demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: