"Penguatan kelembagaan FKUB melalui pembentukan Peraturan Presiden tentang kedudukan, tugas dan fungsi FKUB dalam promosi toleransi dan kebebasan beragama dan dalam pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme," Direktur Riset SETARA Institute Halili kepada wartawan di Ibis Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Karena itu, kata Halili, dua kementerian terkait dalam hal ini yakni Kementeriman Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan proaktif mendukung upaya tersebut.
"Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri merupakan stakeholders utama dalam hal ini. Karena pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme harus didekati dengan menempatkan daerah sebagai lokus strategis," ujar Halili.
Saat ini, kelembagaan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006. Semestinya, kekuatan hukum yang mengatur kelembagaan FKUB lebih ditingkatkan lagi agar sejalan dengan agenda prioritas pemerintah.
"Itu merupakan satu kebijakan penting untuk melengkapi kebijakan eksternal karena dimensi internal itu yang perlu diperkuat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: