Pasalnya, pemerintah berdalih adanya IMB dan Amdal dinilai menghambat investasi.
Demikian penjelasan Wakil Departemen Kampanye Walhi Nasional, Edo ,Rakhman di sela-sela acara diskusi publik bertajuk "Rencana Penghapusan Amdal dan IMB" di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (25/11).
"Mungkin salah satu dasar hukumnya kenapa kemudian wacana ini dinaikan, karena ada Kementerian Kemenko Kemaritiman dan Investasi," ujar Edo.
Menurutnya, kemungkinan itu seolah mempertegas wacana yang kerap digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN yang menyebut IMB dan Amdal menghambat investasi di Indonesia.
Selain itu, kata Edo, wacana penghapusan Amdal dan IMB oleh Kementerian ATR/BPN ini juga dinilai tumpang tindih dan memangkas kewenangan Kementerian PUPR dan Kementerian KLHK.
"Kementerian ATR/BPN ini seolah 'ngajak perang' Kementerian KLHK dengan Kementerian PUPR. Karena IMB ini kan domainnya ada di PUPR dan Amdal di KLHK," demikian Edo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: