Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 November 2019, 17:32 WIB
Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan di Mapolda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ratih hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Wakil Ketua Kordinator Bela Islam (Korabi) Azam Khan. Azam mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB.

"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam Khan kepada di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Azam, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi pelaporannya. Yakni sebuah video Sukmawati saat melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno.

"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," imbuhnya.

Azam menambahkan, video tersebut sebenarnya banyak beredar di Youtube. Meski begitu, pihaknya tetap menuruti permintaan penyidik yang meminta video tersebut.

"Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," imbuhnya.

Azam menambahkan, apa yang dilaporkan oleh Ratih memiliki indikasi hukum yang kuat karena Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana yang tercantum pada Pasal 156 KUHP.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Pasalnya bisa 156 bisa Pasal 156 a. Tapi mendekatinya ke 156 (huruf) a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Sukmawati dilaporkan karena telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA