Kasus yang masuk kategori tindakan kriminal berteknologi yang dilakukan WNA itu sudah kesekian kali terjadi di Indonesia.
Politisi Partai Demokrat Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengurai bahwa akar masalah ini adalah Indonesia secara teknis masih terbuka untuk bisa dilakukan modus tersebut.
“Secara hukum baru ada UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/11).
Sebagai solusi, mantan anggota Komisi I DPR itu menganjurkan agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi yang pernah dirancang.
RUU ini mengatus segala detail tentang tindak pidana yang menggunakan TI, di mana belum tercover oleh UU ITE maupun UU Telekomunikasi.
“Apalagi kemajuan teknologi sudah sedemikian maju dibanding yang diatur dalam 2 UU tersebut,†jelasnya.
Jika kebutuhan mendesak, Roy menyarankan agar RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diprioritaskan.
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melancarkan aksi penggerebekan lima lokasi di Jakarta, satu di Tangerang dan satu di Malang.
Penggerebekan berkaitan dengan markas yang digunakan warga negara (WN) China melancarkan aksi penipuan.
Modus kasus ini adalah pelaku memanfaatkan jaringan telekomunikasi di Indonesia untuk melancarkan aksinya. Pelaku menelepon para korban yang ada di negara China dan melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: