Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Ditetapkan Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 26 November 2019, 06:53 WIB
Indonesia Ditetapkan Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata 2021
Menteri LHK Siti Nurbaya Hadiri COP Konvensi Minamata 2019
rmol news logo Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menyampaikan Indonesia telah ditetapkan menjadi tuan rumah Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata 2021.

"Pada pleno ke-2 hari ini 25 November 2019, pemerintah RI ditetapkan sebagai tuan rumah untuk COP-4 Konvensi Minamata tahun 2021,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Ia menghadiri COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, sejak Senin (25/11).

Keputusan Indonesia menjadi tuan rumah ditetapkan pada rapat pleno. Keputusan tersebut disambut baik oleh Siti.

Bagi Indonesia penting menjadi tuan rumah di mana kompleksitas persoalan merkuri cukup tinggi.

Siti menyoroti kasus pencemaran merkuri dari penambangan emas ilegal.

"Kasus merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan illegal. Kita ketahui banyak masalahnya dan banyak juga korbannya,” terang Siti.

Pada saat Rataskab 2017, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk diatasi dan dicegah dampak merkuri dan merebaknya penyakit Minamata.

Perhatian masyarakat juga cukup tinggi. Secara keseluruhan ini sangat penting dalam rangka tekad pemerintahan Presiden Jokowi untuk lakukan pemulihan lingkungan.

Sebelumnya, Siti memaparkan empat langkah pemerintah RI menghapus penggunaan merkuri dalam COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa.

Empat langkah pemerintah RI adalah:

1. Pelarangan alat kesehatan, alat pengukur tekanan darah, alat tambal gigi amalgama, dan alat medis lainnya yang mengandung merkuri (mulai dilarang tahun 2020).

2. Program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.

3. Sosialisasi penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Saat ini sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.

4. Penegakkan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA