Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tous Les Jours, Masalah Bawaan MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 November 2019, 10:28 WIB
Tous Les Jours, Masalah Bawaan MUI
Dewan Ahli di Perkumpulan Halal Institute, JM Muslimin/Istimewa
rmol news logo Tous Les Jours dan sertifikat halal jadi bahasan panas di masyarakat beberapa hari belakangan ini. Bermula dari inisiatif manajemen Waralaba Toko Roti asal Korea Selatan itu yang menempelkan aturan tentang pelarangan penulisan ucapan hari besar agama selain Islam (Natal dan Imlek) juga untuk perayaan yang tidak sesuai syariah Islam seperti Helloween dan Valentine.

Dituliskan pula bahwa aturan tersebut mengacu kepada peraturan sistem jaminan halal. Kaitannya dengan sertifikasi halal yang sedang diurus oleh Tous Les Jours.  
Sontak aturan tersebut mengundang pro kontra yang didominasi cercaan dari netizen. Pihak manajemen Tous Les Jours kelimpungan tidak mampu menjawab serbuan tersebut dan menyatakan bahwa aturan tersebut hanya untuk internal. Tampak bagaimana manajemen kurang memahami persoalan yang sedang diperdebatkan.

Ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, JM Muslimin MA PhD, menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi dan pengetahuan merupakan problem pertama yang menimbulkan polemik Tous Les Jours.

Pria asal Bojonegoro yang saat ini menjabat Ketua Program Magister Sekolah Pasca Sarjana UIN Jakarta tersebut juga menyoroti tentang lampiran Surat Keputusan (SK) Nomor 46/Dir/LPPOM/MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk yang menjadi asal mula atau sumber perkara Tous Les Jours.

“Acuannya kan dari peraturan itu, Tous Les Jours mengacu pada aturan MUI. Maka harus dibedah dulu aturan tersebut agar diskusi tetap berada di relnya,” ucap Muslimin.

Menurutnya, banyak kelemahan aturan tersebut. Di antaranya soal inkonsistensi. Nama-nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan tidak dapat disertifikasi.

Tetapi anehnya, juga dijelaskan dalam lampiran yang sama, bahwa produk tertentu yang telah dikenal luas tidak mengarah kepada hal negatif, seperti spa sensual yang ditulis eksplisit bisa mendapatkan sertifikat halal.

Hal kedua, adalah tentang indikasi adanya “masalah bawaan” dari peraturan MUI itu sendiri. Lampiran tersebut terindikasi mengatur lebih dari sekadar sertifikasi. Seperti soal bahan pokok dan pemrosesan produk, bahkan menjurus kepada untuk apa roti tersebut dipergunakan.

Dalam bahasa hukum, ini mirip dengan ultra petitum, di mana hakim memutus lebih dari yang dimohonkan.

Peraih gelar PhD dari Universitas Hamburg Jerman ini juga menyatakan, peraturan MUI tersebut dari sisi teori hukum Islam masih dibatasi oleh prinsip preventif dan pre-emptif (sad Al-dzariah).

“Asumsinya, hal-hal yang menjurus kepada keharaman dianggap dengan sendirinya terbukti haram, self-evidence. Padahal dalam konteks tantangan kemajemukan dan kerja sama saling memberi manfaat, dalam perspektif tradisi, ajaran juga iklim investasi perdagangan, justru prinsip sertifikasi halal sebaiknya berbasis pada legalitas, inklusivitas, dan proporsionalitas. Sesuai tekstualitas aturan kewenangan yuridis dan terbuka untuk semua tradisi dan keyakinan,”  papar Muslimin.

“Filosofinya adalah membuka peluang kebaikan dan kemanfaatan sebesar-besarnya (fath al-dzariah) untuk memperjelas posisi islam rahmatan lil alamin,” sambung mantan santri Gontor tersebut.

“Prosedur sertifikasi secepatnya mulai ditempatkan dan dikuatkan di atas rel regulasi sesuai perkembangan terkini. Agar prosesnya lebih akuntabel dan meniscayakan keterlibatan publik yang lebih luas. Apalagi sekarang kan jaminan produk halal itu sudah mandatory, ditangani langsung oleh negara, bukan voluntary lagi seperti zaman MUI dulu,” pungkas Dewan Ahli di Perkumpulan Halal Institute ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA