Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perbedaan Upah Antar Daerah, Ini Solusi Presiden KSPI Said Iqbal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 26 November 2019, 13:18 WIB
Soal Perbedaan Upah Antar Daerah, Ini Solusi Presiden KSPI Said Iqbal
Said Iqbal/Net
rmol news logo Gap atau perbedaan upah antar daerah sangat lebar. Sebagai perbandingan, saat ini upah di Jabodetabek di kisaran Rp 4 juta. Tetapi ada daerah-daerah lain yang upahnya di kisaran 1,6 juta.

Perbedaan upah yang signifikan ini, seringkali dijadikan pengusaha untuk mengancam buruh yang meminta upah naik tinggi. Jika upah terus naik, kata sebagian pengusaha, mereka akan melakukan relokasi.

Menyikapi perbedaan upah antar daerah tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, solusinya adalah dengan merevisi PP 78/2015. Sebab di dalam PP tersebut mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah.

"Supaya gap tidak bertambah lebar, PP 78/2015 harus direvisi. Karena dalam PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimun sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Iqbal, Selasa (26/11).

Sebagai contoh, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai untuk kebaikan UMK 2020 adalah 8,51 persen. Akibatnya, di semua daerah upahnya naik 8,51 persen. Sehingga yang saat ini upahnya sudah relatif besar maka semakin besar, sedangkan yang kecil akan tetap kecil.

Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota. Karena setiap daerah nilai KHL-nya berbeda, maka prosentase kenaikan upah minimumnya juga akan berbeda.

"Dengan demikian, antar daerah pasti akan tetap ada gap tapi akan makin mengecil. Karena prinsip upah minimum adalah safety net agar buruh tidak absolut miskin. Sehingga selain mempertimbangkan kemampuan industri tapi juga harus mengukur peningkatan daya beli buruh dan kenaikan harga barang yang kesemuanya tercermin dalam hasil survei KHL di pasar," katanya.

Menurut Iqbal, kualitas dan kuantitas KHL juga harus terus ditingkatkan; sehingga benar-benar memenuhi standard hidup yang layak untuk buruh.

Dengan adanya penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan survei KHL, secara otomatis terjadi perbedaan kenaikan nilai prosentase upah minimum tersebut.

Sementara itu, solusi terhadap perusahaan yang berat membayar upah minimum di kabupaten/kota yang upahnya tinggi adalah dengan membuat zonasi industri.

Bagi industri labour intensive (padat karya) seperti tekstil, garmen, makanan dan lain-lain, sebaiknya berada di daerah yang memang KHL-nya tidak terlalu tinggi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat bagian Selatan, sebagian Sumatera dan lain-lain.

Sedangkan industri capital intensive (padat modal) seperti otomotif, bank, jasa, elektronik dan lain-lain, bisa berada di daerah yang memang KHL-nya sudah tinggi seperti DKI, Jawa Barat, Batam dan lain-lain.

"Dengan demikian perusahaan tetap punya daya saing dan buruh tetap terjamin upah dan kesejahteraannya," demikian Said Iqbal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA