Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD di sela kunjungannya ke Kampus UIN Sumut, Jalan Sutomo, Medan, Selasa (26/11).
Dikabarkan
Kantor Berita RMOLSumut, Mahfud menjelaskan tiga wujud radikalisme tersebut yang pertama adalah ujaran kebencian yang selalu menganggap orang lain yang berbeda harus dilawan dan disalahkan.
Kedua, jihad teroris atau jihad yang salah, biasanya berisi aksi-aksi pembunuhan orang lain baik menggunakan bom bunuh diri ataupun lainnya. Sedangkan yang ketiga adalah memengaruhi kaum muda atau kalangan milenial dengan paham-paham radikal.
“Tiga wujud radikalisme ini ditangani dengan cara masing-masing,†katanya.
Mahfud menambahkan, ujaran kebencian termasuk hoax maupun berita bohong hingga fitnah saat ini ditangani dengan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai undang-undang yang ada. Begitu juga penyelesaian kasus radikalisme dalam aksi membunuh orang lain yakni dengan bentuk penindakan-penindakan langsung.
“Sedangkan untuk yang ketiga bisa dilakukan dengan sosialisasi, diskusi, dan pendidikan melalui kurikulum,†ujarnya.
Perihal cara penyelesaian masing-masing wujud radikalisme ini menurutnya sudah masuk dalam kebijakan yang dihasilkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri yang digelar beberapa waktu lalu. Harapannya kata Mahfud, upaya pencegahan dan penindakan aksi-aksi radikalisme ini dapat berjalan dari seluruh aspek.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: